• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tak Terima Diejek Mandul Sama Istri, ASN Buktikan Bisa Punya Anak Lewat Selingkuh, Endingnya Dipecat


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Gegara tak terima diejek mandul sama istri, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) buktikan dirinya bisa punya anak.

    Namun anak tersebut ternyata hasil sang ASN berinisial P selingkuh dengan wanita berinisial HK yang juga sesama ASN.

    Pembuktian ini ternyata berbuah manis, karena ASN yang selingkuh ini akhirnya dikarunia buah hati.

    Namun kedua ASN itu pun dipecat dan menjadi pengangguran gegara kekhilafannya sendiri.

    Seperti diketahui, 2 ASN Gunungkidul berinisial P dan HK sempat viral, beberapa waktu yang lalu.

    Pasalnya keduanya yang merupakan ASN ketahuan selingkuh sampai punya anak akhirnya terkuak.

    Setelah ketahuan, sosok dua ASN inisial P (laki-laki) dan HK (perempuan) kini harus menerima ganjarannya dipecat secara tidak hormat akibat perselingkuhan mereka.

    Dalam pengakuannya, ASN berinisal P ini mengaku ingin buktikan kejantannya kepada istri sah, lantaran sering diejek mandul.

    Melansir TribunStyle.com, istri sah P diketahui sudah berusia 54 tahun dan jauh lebih tua dibandingkan P.

    Pernikahan mereka sendiri sudah cukup lama berlangsung, namun belum juga dikaruniai anak.

    Tak kunjung punya anak, istri sah pun kerap mengejek P mandul.

    Maka dari itu, untuk membuktikan kejantanannya, P pun melakukan hubungan terlarang dengan rekan sesama ASN berinisial HK yang merupakan seorang janda muda.

    "Ya karena dendam diejek istri itu lantas selingkuh," papar Sekretaris Dinas Pendidikan, Winarno, dikutip dari Tribun Jogja.

    "Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," tambah Winarno.

    Dari hubungan terlarang tersebut, lahirlah seorang bayi perempuan dengan berat 2,1 kg dan berjenis kelamin perempuan.

    Bayi tersebut baru lahir sekitar akhir Mei 2022.

    Dari lahirnya bayi tersebut, maka HK total memiliki empat orang anak, dimana tiga di antaranya dari pernikahan sebelumnya.

    Tak pelak ASN berinisial P dan HK tersebut harus menerima sanksi berat usai terlibat skandal perselingkuhan.

    Apalagi bukti yang ada pun tergolong kuat, lantaran hadirnya seorang anak yang jelas merupakan anak biologis dari P.

    Maka dari itu, 2 ASN Gunungkidul ini dipecat secara tidak terhormat.

    Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, resmi memecat dua oknum ASN berinisal P dan HK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, setelah terlibat skandal perselingkuhan.

    Surat Keputusan Pemberhentian telah diberikan kepada yang bersangkutan pada Jumat (1/7/2022) lalu.

    Sunaryanta menegaskan bahwa P dan HK ini telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN.

    "Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (2/7/2022).

    Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.

    "Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional."

    "Saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.

    Lebih lanjut Sunaryanta menjelaskan, hukuman ini sebagai tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

    "Tindakan tegas ini sekaligus sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi."

    "Sehingga tidak ada lagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang meremehkan aturan yang berlaku," tegasnya.

    Terbaru, HK dan P mendatangi DPRD Gunungkidul untuk menanyakan nasibnya setelah dipecat Bupati Gunungkidul, Yogyakarta.

    Hal itu lantaran Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merekomendasi agar keduanya diberikan hukuman ringan saja, bukan dipecat.

    Awalnya kepala Dikpora Gunungkidul menerima laporan dari DB tentang perselingkuhan suaminya, P, dengan HK, hingga melahirkan, pada Juni 2022 lalu.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022.

    HK yang melakukan upaya banding, akhirnya BPASN memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman yang hukumnya wajib dipenuhi.

    Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan.

    Namun Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi dari BPASN ini.

    "DPRD menyampaikan kepada Bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, Rabu (13/9/2023).

    Suharno mengatakan, jika Bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN, maka akan ada sanksi administrasi.

    Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.

    Diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya yang harus dipatuhi.

    Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, audensi ini bukan untuk mendukung tentang perselingkuhan, namun tentang aturan yang berlaku.

    "Patuh kepada aturan di atasnya, yakni rekomendasi BPASN," kata Endah.

    Endah berujar, HK tidak bisa menggugat di PTUN karena keputusan pemberhentiannya sudah lebih dari 90 hari sejak keputusan.

    Sementara itu, Kepala BKAD, Iskandar, menolak memberikan komentar terkait hasil audensi dengan DPRD Gunungkidul hari ini.

    "Silakan ke dewan, karena yang menyelenggarakan (audiensi) di sana," kata Iskandar.

    HK saat dimintai komentar terkait hal ini, tidak berbicara banyak.

    Dia hanya ingin memperjuangkan haknya karena daerah seharusnya patuh aturan di atasnya, "Jadi saya memperjuangkan hak saya."

    Sumber: tribunnews

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa