• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Menantu Tewas Dibacok Mertua di Nagari Sungai Nanam Lembah Gumanti Solok, Sumbar


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    EF,  (61), warga Sawah Liek Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatra  Barat tega menghabisi menantunya hingga tewas.

    Kejadian tersebut di Dusun Sawah Liek Jorong Koto,  Nagari Sungai Nanam Kec. Lembah Gumanti Kabupaten. Solok.

    Atas Peristiwa tersebut itu dilaporkan keluarga korban  dengan LP/ 13 / VIII/ SPKT / 2023 - Polsek Lembah Gumanti.

    Sementara itu, Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, menyampaikan bahwa, melalui IKapolsek Lembah Gumanti, Iptu Edi Elison, mengatakan bahwa peristiwa tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi hari Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

    Korban berinisial Mas (35), warga Jorong Parak Tabu Nagari Sungai Nanam Kec. Lembah Gumanti Kabupaten. Solok Sumatera Barat.

    Sementara pekaku berinisial EF,  (61), warga Sawah Liek Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

    "Peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Sawah Liek Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, bahwa terjadi Penganiayaan dilakukan oleh  Ef dan korbannya merupakan menantunya sendiri berinisial Mas," terang Iptu Edi Elison.

    Pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebuah parang secara berkali kali.

    Setelah itu korban segera dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang, kemudian korban tidak dapat tertolong lagi atau korban dinyatakan telah Meninggal Dunia. 

    Atas kejadiaan tersebut  Ef sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri. 

    Sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut membuat Bharada E terancam dipidana selama 15 tahun penjara.

    (BO)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa