• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Satpol PP Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun, Modus Pacari Ibu Korban


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DN melakukan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun sejak awal Februari 2023 hingga Jumat (30/6/2023). 

    Pria berusia 53 tahun itu terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.

    "Pelaku berprofesi sebagai ASN di Satpol PP Alor. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Pengganti Sementara Kabsubsi PIDM Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu Tresna Pati kepada detikBali, Rabu (5/7/2023).

    Gede menuturkan kejadian berawal sekitar 2022, di mana DN berkenalan dengan ibu korban berinisial MW (39).

    Kemudian memasuki awal Februari 2023, hubungan keduanya semakin erat dan menjalin asmara layaknya suami istri.

    Karena hubungan itu, MW bersama korban sering berkunjung ke kos DN sehingga mereka mengenal lebih dekat. 

    Karena itu, DN dipercayakan untuk mengantar dan menjemput korban saat ke sekolah maupun ke kosnya.

    "Namun ketika MW sedang pergi ke tempat kerja, malah pelaku melakukan pencabulan secara berulang kali sejak awal Februari 2023 hingga Jumat (30/6/2023)," tuturnya.

    Gede mengungkapkan modus yang dilakukan DN yaitu mengajak korban dari kos ibunya untuk makan di kos pelaku. 

    Setelah di kos, DN mengajak korban tidur siang sambil mendengar musik.

    Saat sementara tidur, DN berpura-pura bercanda sambil menggelitik perut dan pinggang korban dan langsung mencabulinya.

    "Pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara meraba kemaluan korban lalu memasukan kemaluannya ke mulut korban," ungkap Gede.

    Meski demikian, lanjut Gede, DN belum ditetapkan sebagai tersangka namun sudah ditahan di Polres Alor.

    Sementara untuk korban sudah divisum dan diambil keterangan.

    "Kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan dan sementara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor. Sementara sejumlah saksi sudah diperiksa dan barang buktinya sudah diamankan," tandasnya.

    Sumber: detikcom 

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa