• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

    Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

    Agung memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. 

    Menurut dia, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan tersebut karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

    "Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.

    Demikian juga dengan penetapan tersangka terhadap Henri. 

    Menurut Agung, hal itu tak bisa dilakukan karena alasan yang sama.

    Agung mengatakan, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU.

    "Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing," kata Agung.

    Puspom TNI tak akui penetapan tersangka personelnya oleh KPK

    Dengan begitu, lanjut Agung, pihaknya tak akan mengakui penetapan tersangka oleh KPK terhadap Henri Alfiandi maupun Arif Budi Cahyanto.

    Dia menyatakan Puspom TNI baru memulai penyelidikan pada hari ini setelah mereka menerima laporan.

    "Kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum ada laporan polisi, siang ini baru kami terima laporan itu dan baru kami mulai proses penyelidikannya," kata Agung.

    Sebelumnya, KPK menangkap Arif Budi Cahyanto bersama Direktur Utama PT Inter Tekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

    Ketiganya ditangkap saat proses penyerahan uang suap yang ditujukan kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di sebuah tempat di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juli 2023.

    Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar. 

    Sebanyak Rp 999,7 juta berasal dari PT Inter Tekno Grafika Sejati sementara sisanya berasal dari PT Kindah Abadi Utama.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan sebagai bentuk comitment fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.

    Terima suap 10 persen dari nilai kontrak

    PT Inter Tekno Grafika Sejati memenangkan proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai tender Rp 9,99 miliar. 

    Sementara PT Kindah Abadi Utama memenangkan proyek pengadaan peralatan selam atau public safety diving equipment dengan nilai Rp 17,4 miliar dan pengadaan kapal selam nirawak atau Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha dengan nilai kontraknya mencapai Rp 89,9 miliar.

    "Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alexander dalam konferensi pers Rabu, 26 Juli 2023.

    Setelah penangkapan dan penetapan tersangka kepada tiga orang itu, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.

    Henri disebut sebagai pihak yang akan menerima uang tersebut sementara Mulsunadi merupakan atasan dari Marilya.

    Selain itu, KPK juga menyebut Henri menerima suap dari berbagai pihak lainnya dalam pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Total nilai suapnya, menurut KPK, hingga Rp 88,3 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Adapun untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, KPK menyerahkannya kepada Puspom TNI karena keduanya masih merupakan perwira aktif.

    Sumber: Tempo.co

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa