• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    SPG 'Dibuang' di Kebun Usai Diperkosa Perampok Bergantian Saat Mobil Berjalan, Mata Dilakban-Tangan Diikat


    SUMBARRAYA.COM, - -  - 

    Satu per satu ulah bejat pelaku perampok dan pemerkosa wanita sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi diungkap polisi. 

    Dengan kondisi muka yang dilakban, korban 'dibuang' pelaku di kebun kosong di wilayah Bogor usai diperkosa.

    "Setelah itu (pemerkosaan) korban diturunkan dalam keadaan muka di lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

    Diketahui kedua pelaku, Raeza (30) dan Jeremia (30), mengajak korban berkeliling di daerah Cibubur. 

    Saat itu keduanya memperkosa korban secara bergantian saat mobil berjalan. 

    Korban diketahui diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.

    Tak sampai di sana, lanjut Titus, sebelum dibuang pelaku merampok barang-barang milik korban, mulai dari ponsel hingga tas bermerek. 

    Pelaku juga diketahui mengambil uang Rp 500 ribu dari ATM korban. Mereka meminta paksa pin ATM korban.

    "Namun sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil Handphone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola Handphone korban," ujarnya.

    Setelah dibuang, korban berjalan sejauh 100 meter dan dibantu warga sekitar.

    Setelahnya warga pun menelpon polisi atas peristiwa yang ada.

    "Korban berjalan sekitar 100 meter dan setelah korban sampai di Alfamart kemudian korban meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitaran. Kemudian ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian datang polisi dari Polsek kemang Bogor dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna," pungkasnya.

    Kedua pelaku, Raeza dan Jeremia, sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. 

    Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

    Sumber: detikcom

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa