Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
SUMBARRAYA.COM, - - -
Hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih dari sekedar prosedur. Selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengidentifikasi keinginan publik dan tergambar dalam hukum yang hidup dikalangan masyarakat.
Kata tersebut diatas terkemas dalam acara yang bertemakan "Restorative Justice" digelaran jumpa pers, lantai Tiga Gedung Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar), pada, Rabu (7/6/2023).
Dalam jumpa pers ini tersebutkan, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban. Merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan keharmonisan ke masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban si pelaku.
Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian masalah, dalam hal perbaikan keadaan korban dan memberikan maaf dari korban menjadi faktor penyelesaian masalah. Disisi lain, tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian masalahnya.
Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumbar juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan. Dan, dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.
Kemudian, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya penyelesaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ.
Rumah RJ ini berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian masalah yang diorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif. "Intinya, Selama ini Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah menebar Program "Restorative Justice".
(An)
No comments