• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    DPR Bakal Datangi MK di Sidang Putusan Sistem Pemilu 15 Juni


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kuasa hukum DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman mengaku bakal hadir dalam sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu pada  Kamis (15/6).

    Pasal 168 UU Pemilu itu mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg). 

    Jika MK mengabulkan gugatan, maka sistem pemilu akan berubah jadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).

    "Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 [fraksi] tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," ucap Habib di kompleks parlemen, Senin (12/6).

    Politikus Partai Gerindra itu berharap pernyataan Denny Indrayana tak benar soal MK bakal mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. 

    Dia meyakini sistem pemilu di 2024 masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

    Apalagi, DPR dalam sidang juga telah menyatakan sikap jelas soal itu bahwa persoalan sistem pemilu harus bersifat open legal policy harus dibahas lewat parlemen.

    Bukan saja DPR, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham juga telah menyatakan agar sistem pemilu tak berubah.

    "Ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak, dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan Sistem proporsional terbuka," ucap Habib.

    "Dan saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok Kita akan hadir ya, saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," imbuh dia.

    MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi Pasal 168 UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).

    Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal sidang telah dikirim kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

    "Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

    Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

    Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

    Sumber: CNN Indonesia 

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa