• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Denny Indrayana: Aneh bin Ajaib Keputusan Menkumham Digugat KSP


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap aneh ketika keputusan Menkumham Yasonna Laoly digugat Kepala Staf Presiden Moeldoko ke pengadilan. Padahal keduanya sama-sama di pemerintahan.

    Keputusan Yasonna Laoly yang dimaksud mengenai kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    "Dan aneh secara ketatanegaraan keputusan Menkumham digugat oleh KSP Moeldoko. Itu aneh bin ajaib, dan presiden diam, kan ini anak buah dia," kata Denny di Political Show CNN Indonesia TV, Senin (5/6).

    Denny berpendapat Presiden Joko Widodo dapat cawe-cawe secara positif dari kasus dualisme kepengurusan partai Demokrat ini. 

    Misalnya, Jokowi dapat menegur bawahannya agar tak membuatnya malu di depan publik atas gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

    "Beliau kan bisa cawe-cawe positif, 'hei jangan bikin malu dong, masa KSP saya gugat Menkumham saya, Anda bikin malu saya di depan publik'," kata dia.

    Denny menilai citra buruk Moeldoko tak bisa dilepaskan lagi dari Jokowi karena sama-sama berkantor di Istana. 

    Karenanya, ia menganggap Jokowi seharusnya turun tangan terhadap sikap Moeldoko mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.

    "Kartu kuning tak cukup untuk Moeldoko, tapi kartu merah," kata dia.

    Selain itu, Denny berharap PDIP minta maaf atas kejadian yang menimpa Partai Demokrat saat ini.

    Ia mengatakan PDIP memiliki pengalaman panjang soal intervensi pemerintah di internal partai di era Orde Baru. Kini, terjadi lagi saat PDIP tengah menjadi partai yang berkuasa.

    "PDIP harusnya minta maaf. Itu punya pengalaman erat rezim otoriter yang korup Orde Baru intervensi PDI Mega lewat PDI Suryadi. Itu pelajaran sejarah yang harusnya khatam dibaca oleh petugas partai oleh Pak Jokowi agar tak ganggu kedaulatan partai," kata dia.

    Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023. 

    Langkah itu dilakukan usai MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko.

    Dalam kasus ini, Moeldoko mulanya merebut Partai Demokrat dilakukan dengan hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara. 

    Dalam KLB itu Moeldoko didapuk sebagai ketua umum namun tak diakui oleh Menkumham Yasonna Laoly.

    Moeldoko lantas menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly mengenai kepengurusan Partai Demokrat yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum  Gugatan selalu ditolak oleh pengadilan hingga kini masuk ke peninjauan kembali (PK).

    Sumber: CNN Indonesia

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa