8 Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Begini Penegasan Ketua MK Anwar Usman
SUMBARRAYA.COM, - - -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons sikap delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak MK jika mengubah sistem pemilu melalui putusannya dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem pemilu yang hanya mencoblos partai politik.
Anwar tidak mau berkomentar terlalu jauh atas sikap delapan fraksi di DPR tersebut.
Menurutnya, saat putusan sistem Pemilu sudah diputuskan, tidak ada lagi yang boleh mengomentari.
"Sudah lah, nanti kalau sudah putus, enggak boleh dikomentari lagi ya," ujar Anwar seusai Upacara Hari Lahir Pancasila di Kawasan Silang Monumen Nasional Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Selain itu, Anwar mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu putusan resmi MK terkait perkara uji materi ketentuan sistem pemilu ini.
"Perkara itu belum diputus. Belum dimusyawarahkan kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei (2023). Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya, tunggu saja," katanya.
Di sisi lain, Anwar mengaku MK bakal mempertimbanhkan asas Pemilu yang sesuai dengan harapan.
"Pokoknya MK akan mempertimbangkan. Segala sesuatu tunggu saja," imbuh Anwar.
Sebelumnya, Kedelapan fraksi DPR menyatakan sebanyak 300.000 bakal calon anggota legislatif dari 15 partai politik peserta Pemilu 2024 akan kehilangan hak konstitusionalnya.
Delapan fraksi itu ialah Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat.
"Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20.000 orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300.000. Mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya, kalau dia pakai sistem tertutup," ujar Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers delapan fraksi DPR minus PDIP terkait penolakan sistem proporsional tertutup di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sumber: BeritaSatu.com
No comments