• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kerugian Sampai Rp 8 Triliun, Kejagung Sebut Korupsi Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).

    Mengutip Suara.com pada Kamis (18/5/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyebut kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 bukan peristiwa pidana biasa. Ini disebabkan lantaran nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai lebih dari Rp8 triliun.

    "Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 triliun sekian, kerugian negaranya 8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

    Menurut Kuntadi, Kejagung RI kekinian tidak hanya fokus pada proses penindakan. Tetapi, juga fokus melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

    "Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan, itu masih bergulir semua," katanya.

    Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menegaskan tidak ada unsur politik di balik penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate terkait perkara ini. 

    Ia mengklaim penetapan tersangka dan penahanan murni dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.

    "Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ujar Ketut.

    Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung RI memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat.

    Apalagi nilai kerugian keuangan negara akibat korupsinya mencapai Rp8 triliun lebih.

    "Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G," jelasnya.

    Sebagaimana diketahui Johnny G Plate ditetapkan tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14 Februari 2023, 15 Maret 2023 dan 17 Mei 2023 pagi tadi.

    Dalam perkara ini Johnny G Plate dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sumber: Konten Jatim

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa