• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Baru Kenal Lalu Pacaran, Pria 32 Tahun ini Enam Kali Gituin Siswi SD di Kebun Sawit


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Aksi bejat dilakukan pemuda berinisial TY aloas YI alias BA (32) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Dia tega menyetubuhi  pelajar kelas 6 SD di kebun sawit.

    Korban diketahui perempuan berinisial R (13), warga Kecamatan Banjar Agung, l dipacari hingga disetubuhi sebanyak enam kali. "Rabu (26/4/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku asusila terhadap  pelajar kelas 6 SD. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (29/4/2023).

    Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat  tindak pidana asusila, dan tikar plastik warna-warni. 

    Kemudian sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan pelaku menjemput dan membawa korban.

    Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan saksi A (32), yang merupakan ayah sambung korban,  Minggu (23/4/2023), pukul 19.00 WIB, korban dijemput pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku.

    Namun tidak sampai ke depan rumah korban. Saksi bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke kamarnya.

    "Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dia disetubuhi pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami dan anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung," jelas Kapolsek.

    AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 H.

    "Pelaku juga mengakui bahwa dirinya  enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri,.Semuanya terjadi di perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," imbuhnya.

    Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Sumber: lampungpro

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa