• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Ditunda


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Partai Berkarya mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Gugatan itu dibuat lantaran Partai Berkarya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

    Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Rabu (5/4/2023), gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

    Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

    "Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

    Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

    Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

    "Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

    Dalam gugatannya, kurang lebih ada 8 petitum yang disampaikan Partai Berkarya.

    Partai Berkarya meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.

    Diketahui, sebelumnya Partai Prima pernah mengajukan gugatan yang sama ke PN Jakarta Pusat. 

    Saat itu, Partai Prima menang gugatan terhadap KPU.

    Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. 

    KPU kemudian mengajukan banding terhadap putusan itu.

    Sumber: detikcom 

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa