• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kelakuan Bejat AT, 10 Kali Perkosa Putri Tiri hingga Hamil, lalu Bunuh Bayi Hasil Perkosaannya...

     


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Nasib tragis menimpa seorang remaja perempuan berinisial AM (18) di Kampung Pulo Rengas, Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

    AM berulang kali diperkosa ayah tirinya, AT (45), hingga hamil. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku sudah 10 kali memerkosa korban dalam satu tahun terakhir.

    Pelaku bahkan membunuh anak hasil hubungan gelap dengan putri tirinya tersebut.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kelakuan busuk AT terungkap setelah pelaku mengubur bayi laki-lakinya.

    "Awalnya, pada Sabtu (25/3/2023) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Pulo Rengas," kata Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

    Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut menangis, pelaku panik dan langsung membunuh bayi baru lahir itu.

    "Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

    Pelaku selanjutnya mengubur anak kandungnya tersebut di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.

    Kecurigaan tetangga saat pemakaman

    Pemakaman bayi yang dipikir pelaku akan berjalan lancar itu, justru menimbulkan kecurigaan warga.

    Warga yang merasa janggal dengan pemakaman bayi laki-laki itu kemudian melapor ke polisi. Pelaku dan korban akhirnya diperiksa polisi.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

    "Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.

    Korban diiming-imingi ponsel

    Twedi mengungkapkan, AT melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan membelikan ponsel.

    "Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memerkosa karena mereka kerap tidur bersama. Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Twedi.

    Pemberian ponsel itu hanya bualan belaka dan bagian dari skenario yang dibuat tersangka agar nafsu bejatnya tersalurkan.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

    "Yang pertama, kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi

    "Sementara yang kedua, akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi.

    Sumber: Kompas.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa