• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dua Pemandu Karaoke Ditelanjangi hingga Diceburkan ke Laut di Sumbar, Muannas Alaidid Bersuara Lantang, Singgung Penegakan Hukum


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kabar yang mencederai Hak Asasi Manusia datang dari Sumatera Barat (Sumbar).

    Dua pemandu lagu di salah satu cafe di sana ditelanjangi dan diceburkan ke laut.

    Momen itu terekam video. Kini telah viral dan jadi perbincangan di media sosial.

    Kejadian itu dikabarkan berada di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

    Video yang diterima fajar.co.id, tampak sekelompok orang berusaha merusak kafe yang disinyalir menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu di bulan ramadan. 

    Tak lama kemudian, terlihat massa menggiring dua wanita dari kafe itu menuju pinggir pantai.

    Terdengar wanita telah meminta ampun sambil menyebut tidak melakukan perbuatan melanggar apapun.

    Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan hingga diceburkan ke laut, dan berakhir ditelanjangi.

    Founder and Lawyer at Law Firm Muannas Alaidid and Asociates Muannas Alaidid mengatakan, apa yang menimpa keduanya adalah pelanggaran hukum. Tidak sepatutnya dilakukan.

    “Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (13/4/2023).

    Hal demikian, apapun alasannya kata dia tak bisa dibenarkan. Pun soal hiburan malam.

    “Soal tempat hiburan malam bila melanggar sudah diatur terkait jam operasional selama Ramadan dibanyak peraturan daerah, Jika melanggar, ancamannya maksimal hanya ditutup atau cabut izin usaha,” jelasnya.

    Apa yang dilakukan sekelompok massa itu, menurutnya bisa kena pidana. Karena telah mempersekusi karyawan.

    “Diarak kemudian menelanjangi lalu menceburkannya ke laut adalah murni perbuatan pidana ‘persekusi seksual’ sbgmn diatur dalam pasal 282 ayat 1 kuhp tentang tindak pidana kesusilaan di depan umum ancaman 1 tahun 6 bulan,” terangnya.

    Karenanya, ia menyebtil kepolisian. Agar para pelaku ditangkap dan dihukum.

    Ia menilai, perbuatan pelaku juga melanggar Pasal 35 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    “Menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi ancamannya pidana penjara bisa sampai 12 (dua belas) tahun & denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya.

    Sumber: Fajar.co.id

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa