• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Alexander Marwata: KPK Bukan Subordinasi Polri, Kami Berhak Tentukan Pegawai


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi penjelasan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. 

    Dia mengatakan KPK punya kewenangan soal penentuan pegawai.

    "Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

    Dia mengatakan KPK bukan lembaga subkoordinasi dari Polri. Dia mengatakan KPK berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK.

    "Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," katanya.

    Alexander mengatakan pencopotan Endar bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi, katanya, hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK.

    "Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan," kata Alexander.

    "Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ucapnya.

    Alexander mengatakan pemberhentian Endar dilakukan karena masa jabatannya telah habis. KPK berharap Endar mendapat pembinaan karier di Polri.

    "Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022. Upaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri," katanya.

    Polemik Pencopotan Endar

    KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. 

    Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

    Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. 

    Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

    Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

    KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. 

    KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

    Sumber: detikcom 

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa