• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Yusril: Bukan MK Atau MA, Hanya MPR Yang Berwenang Tunda Pemilu 2024


    Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Satu-satunya lembaga yang berhak meloloskan penundaan Pemilu 2024 hanyalah MPR RI. 

    Sebab, Mahkamah Agung (MA),  Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda pemilihan umum (pemilu).

    Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Markas PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

    "Pemilu ditunda kan bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu. Dan itu  dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," kata Yusril.

    Atas dasar itu, kata Yusril, jika nantinya putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024 itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tidak serta-merta pemilu ditunda.

    "Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan Mahkamah Agung (MA). MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengeketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," urai pakar hukum tata negara itu.

    Lebih lanjut Yusril menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu 2024 hanyalah MPR.

    Pasalnya, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.

    "Kecuali MPR, walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu. Tapi MPR itu representatif karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD," katanya.

    "Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah Konstitusi," pungkasnya.

    Sumber: RMOL

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa