Teddy Minahasa Mengaku Kenal Linda Di Hotel, Sering Ke Spa-Sauna Saat Kuliah Dan ...
SUMBARRAYA.COM, - - -
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa mengakui mengenal tersangka kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita di Hotel Classic Pacenongan, Jakarta Pusat tahun 2005 silam.
Hal itu disampaikan Teddy saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Ketua Majelis hakim Jon Saragih mulanya menanyakan latar belakang Teddy sebagai anggota Polri.
Teddy mengaku telah berdinas di Polri selama 30 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Kapolda Jawa Timur meski tak sempat dilantik.
Teddy mengatakan mengenal Dody saat dia berdinas di Polda Sumatra Barat. Kala itu Dody bekerja sebagai staf Teddy.
Doddy mulanya merupakan Kapolres Bukittingi, namun dimutasi sebagai Kepala Biro Pengadaan dan Logistik Polda Sumatra Barat.
Kemudian, Teddy mengaku telah mengenal Linda sejak 2005 saat dirinya sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI).
Teddy mengatakan sepulang kuliah dirinya kerap berkunjung ke tempat spa yang berada di Hotel Classic Pacenongan. Di tempat itulah Teddy bertemu Linda.
"Sekitar tahun 2005 atau 2006 [kenal Linda]. Saat saya kuliah di UI saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," kata Teddy.
"Bertemu sama Linda sebagai resepsionis di tempat spa itu," imbuhnya.
Linda disebut mengenalkan Teddy kepada sang suami pada 2007. Perkenalan itu dalam rangka urusan benda-benda antik.
Namun, Teddy menyebut pada tahun itu ia tak berkomunikasi dengan Linda. Hingga pada 2019 Linda menghubungi Teddy untuk menginfokan terkait penyelundupan narkoba.
"2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya dengan sespim dan penugasan tour of area. Sampai dengan 2019 saudara Anita menghubungi saya untuk urusan info penyelundupan narkoba," ujar Teddy.
"Kemudian 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi. Tiga tahun kemudian si 2022, yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke raja Brunei Darusalam," sambungnya.
"Intinya ada kaitan menyangkut bisnis?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawab Teddy.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
Sumber: CNN Indonesia
No comments