• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polisi Tersangka Pencabulan 2 Wanita di Puskemas Bone Terancam 9 Tahun Penjara


     SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Anggota polisi berinisial AA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 2 wanita di Puskesmas Kahu Bone, Sulawesi Selatan terancam hukuman 9 tahun penjara.

    Hal ini lantaran AA dijerat dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman menyatakan, AA yang merupakan anggota Polres Bone itu ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan. AA saat ini ditahan di tahanan Mapolres Bone.

    "Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata AKP Bobby yang dikutip dari Antara, Sabtu (18/3/2023).

    Bobby menyatakan, penetapan AA sebagai tersangka sesuai dengan janji Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan untuk menindak tegas oknum anggota Polres Bone yang melanggar hukum.

    Tak hanya jalani proses pidana, tersangka AA juga akan menjalani sidang etik kedinasan.

    "Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," katanya.

    Sumber: BeritaSatu.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa