• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Mahfud Ke Arteria Dahlan: Jangan Gertak-Gertak, Saudara Halangi Penyidikan


    Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud Md berlangsung panas.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud Md berlangsung panas.

    Mahfud yang digertak oleh Arteria Dahlan balik menggertak politikus PDIP tersebut.

    "Jangan gertak-gertak, saya bisa juga gertak saudara karena menghalangi penyidikan," kata Mahfud di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023). 

    Menurut Mahfud, terkait temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan. 

    "Orang mau ungkap, dihantam. Saya bisa saja (gertak), saudara menghalang-halangi penegakan hukum," ujar Mahfud.

    Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menantang balik anggota Komisi III DPR RI yang mengundangnya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Mahfud memastian akan (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang direncakan pada Rabu 29 Maret 2023.

    Dia meminta agar para anggota Komisi III DPR yang lantang berbicara dan ingin tahu kejelasan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu untuk hadir dalam RDP tersebut. 

    Menurut Mahfud, mereka yang lantang yakni, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, dan Arsul Sani dari PPP.

    Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. 

    Beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010).

    Mahfud mengatakan, apa yang dia lakukan sebenarnya hal biasa dan berdasarkan informasi intelijen. Tidak berwenang, menurutnya, belum tentu dilarang.

    "Kalau tidak berwenang apa dilarang?" tegas Mahfud.

    Mahfud lalu mencontohkan apa yang dilakukannya serupa dengan langkah Kepala BIN Budi Gunawan dimana Kepala BIN memberikan laporan kepada pimpinan terkait dengan analisa intelijennya.

    "Berani tidak Arteria bilang begitu kepada Kepala BIN? Coba saudara bilang," tantang Mahfud.

    Perkara cuci uang, ujar Mahfud, sudah lama terjadi dan dilaporkan ke DPR. Namun dia heran mengapa perkara cuci uang baru ramai belakangan ini.

    "Kok saudara diem saja, kok baru ribut soal ini?" ujar Mahfud.

    Tantang Arteria

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan akan membuka semua transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama komisi III DPR RI.

    "Dibuka? Banyak bukan sedikit," kata Mahfud kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

    Mahfud Md tiba di DPR pukul 14.46 WIB dengan mengenakan jas hitam, celana hitam, Mahfud bergegas memasuki ruang rapat. Saat tiba di DPR Mahfud tampak dijaga ketat.

    Selain Mahfud Md, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut. 

    "Sri Mulyani tidak datang, sudah diundang tapi tidak hadir dulu, setelah nanti ada indikasi-indikasi," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

    Saat ini, lanjutnya, Komisi III baru membutuhkan keterangan Mahfud sebagai Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    "Sri Mulyani adalah anggota komite TPPU itu jumlah anggotanya ada 13, Kapolri juga, BIN juga, BNN juga. Nah ini kan kita harus menempatkan posisi equal treatment. Apa itu equal treatment? Yang memberlakukan sama ini baru ketua dan kepala. Ketua itu tadi, komite TPPU dan kepala PPATK," ujar Bambang.

    Bambang Pacul menyebut, kehadiran Mahfud dibutuhkan agar ada penjelasan detail dan jelas terkait dugaan pencucian uang tersebut.

    "Kita lihat clear-nya supaya besok, supaya teman-teman tidak banyak tanda tanya. Kalau ditanya setiap orang tahu, oh Rp 349 triliun itu ternyata ini, oh ini," ujarnya.

    Menurut Pacul, rapat akan mengalir sehingga ia tidak dapat memastikan apakah Komisi III DPR akan menggunakan hak-hak pengawasan di rapat selanjutnya atau tidak.

    "Misalnya, interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, ok, bisa kita tingkatkan itu," kata dia.

    Sumber: Liputan6.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa