• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Langgar Kode Etik Soal Sistem Proporsional Tertutup, DKPP RI Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI lantaran terbukti melanggar kode etik soal pernyataan sistem proporsional tertutup.

    Sanksi kepada Ketua KPU itu disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pleno pembacaan putusan pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

    "Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

    Heddy meminta agar KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Kemudian, Bawaslu RI juga diminta mengawasi putusan tersebut.

    "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ujarnya.

    Dalam pertimbangnya, Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jawaban Hasyim Asy'ari terkait perkara ini tidak menyakinkan. 

    Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.

    "DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," kata

    "Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," sambungnya.

    Dalam aduannya, Fauzan menilai Hasyim tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

    "Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, Senin 27 Februari 2023.

    Sumber: Okezone.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa