Bejat, Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
Bejat, Pria Paruh Baya di Kapuas Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan
SUMBARRAYA.COM -
Seorang pria paruh di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial BI (71) warga Kecamatan Bataguh, tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan bejatnya, korban mengandung delapan bulan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2021.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, perbuatan itu dilakukannya pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
saat itu, istri pelaku tidak ada di rumah dan sedang ke pasar.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat itu, korban menolak. Namun, pelaku melakukannya dengan cara memaksa sehingga terjadilah persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian BI memberikan uang Rp10.000 kepada korban.
"Pelaku ini mempunyai dua orang istri yang tinggal dalam satu rumah. Salah satu istrinya ini mempunyai anak perempuan yaitu korban. Saat melakukan persetubuhan, kedua orang istrinya sedang berada di pasar," katanya, Senin (13/3/2203).
Setelah kejadian itu, sambungnya, kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Dari hasil perbuatan pelaku selama kurang lebih satu tahun lebih, lanjutnya, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan.
Kejadian ini terbongkar berawal dari tetangganya yang melihat korban perutnya membesar.
Merasa curiga karena korban belum menikah, warga lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada polisi.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: iNews.id
No comments