• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Anies Disudutkan Soal Kebakaran Plumpang, Refly Harun: Jika Wilayahnya Dianggap Berbahaya, Kan Pertamina Bisa Bicara Dengan Heru Budi


    Anies Disudutkan soal Kebakaran Plumpang, Ini Kata Refly Harun.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Ahli hukum tata negara, Refly Harun menanggapi terkait Anies Baswedan yang kerap disudutkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

    Sebabnya, Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara, pada 2021 lalu.

    Padahal, wilayah tersebut dilarang untuk ditinggali warga, lantaran termasuk area penyangga atau buzzer zone dari depot Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Menanggapi ini, Refly menuturkan bahwa insiden kebakaran ini harus dilihat secara keseluruhan terlebih dahulu terkait penyebabnya, sebelum menimpakan kesalahan pada orang lain.

    Jika wilayah yang ditinggali warga dinilai berbahaya, maka tutur Refly, Pertamina seharusnya bicara dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

    "Kalau mereka misalnya dianggap wilayahnya berbahaya, kan Pertamina bisa berbicara dengan gubernur yang baru ini, yang kira-kira dianggap jagoan, dan sudah satu jalan satu arus, kan berarti ada kelalaian di situ," ujarnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Konten Jatim pada Selasa (7/3/2023).

    Kemudian, terkait Anies yang kerap dipojokkan karena terbitkan IMB, Refly heran, pasalnya Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Gubernur DKI juga memberikan KTP buat warga Tanah Merah.

    "Jadi kalau sudah terjadi baru menyalahkan orang lain, padahal ternyata yang ngasih KTP itu Jokowi, yang ngasih IMB Anies Baswedan," ucapnya.

    Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan diminta ikut tanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) kemarin.

    Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak menyebut kalau Anies sempat memberikan izin kepada warga untuk mendirikan bangunan yang sebenarnya dilarang. Hal itu terjadi ketika Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Lebih lagi Depo Pertamina Plumpang memang tidak boleh ditempati pemukiman dengan jarak tertentu.

    "IMB yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat, membuat persoalan bertambah rumit, karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," ucap Gilbert.

    Sumber: Konten Jatim

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa