• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pesan Amien Rais ke Jokowi soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Saya Minta Semua yang Berbau Sambo Diganti


     SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais ikut angkat bicara terkait vonis mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Amien Rais meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengganti orang-orang yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di dalam institusi Polri.

    Menurutnya, masih banyak sosok yang berintegritas untuk menggantikan posisi orang-orang yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.

    "Saya minta supaya pak Jokowi segera melakukan apa? melakukan namanya overhaul, turun mesin. Mereka yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan," ujar Amien Rais dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

    "Kemudian diganti dengan yang masih punya integritas," sambungnya.

    Mantan Ketua MPR RI ini juga menyinggung soal istilah 'Kaisar Sambo'. 

    Menurutnya, 'Kaisar Sambo' diduga memiliki jaringan seperti judi, tambang, minyak, dan lain-lain yang harus diawasi.

    "Kalau vonis mati (Ferdy Sambo) saya kira ini...kalau dilaksanakan secepat mungkin, itu akan menjadi keder," ujarnya.

    "Jadi karena ada Kaisar Sambo yang punya beberapa jaringan itu, jaringan judi, tambang, minyak dan lain-lain, jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali," tutur Amien Rais.

    Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

    Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ibunda Brigadir J Bersyukur

    Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

    "Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata ibunda Brigadir J.

    Rosti berharap hakim sama adilnya memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

    Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.

    "Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutupnya.

    Sumber: Suara

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa