• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ketua MUI Larang Politik Praktis Di Masjid Jelang Pemilu 2024

     


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menyatakan pihaknya melarang aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2024.

    "Dari awal MUI mengeluarkan putusan dan himbauan juga edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di rumah ibadah," kata Cholil di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).

    Cholil mengaku telah menyosialisasikan hal tersebut kepada pengurus masjid agar tak mengundang penceramah yang berkaitan dengan politik praktis.

    "Kami di komisi dakwah sudah sosialisasi ke takmir masjid, karena mereka ceramah harus mengundang takmir masjid. Kami mensosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah," ujarnya.

    Selain itu, Cholil juga meminta pengurus masjid memberikan rambu-rambu atau pemberitahuan terkait larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

    "Hendaklah diberi rambu-rambu di masjid itu tidak boleh melakukan kampanye tapi apakah boleh bicara soal politik? Boleh, tapi politik keadaban. Membangun bangsa yang baik tapi jangan sampai pilih itu, apalagi caleg itu yang begini," katanya.

    Namun, jika rumah ibadah itu tetap dijadikan tempat kampanye, Cholil meminta agar pengurus masjid melakukan tindakan yang terukur dan sopan santun sehingga tak menimbulkan masalah.

    "Tapi intinya kita berharap, kita menghimbau, kita melakukan tindakan yang nyata agar tidak terjadi politik praktis kampanye di tempat ibadah, di luar masjid silahkan," katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) telah melarang pengibaran bendera partai politik di masjid, karena rumah ibadah bukanlah tempat kampanye pemilu.

    Hal itu disampaikan ketika merespons berkibarnya bendera Partai Ummat di dalam masjid di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

    "Ya tentu enggak boleh [pengibaran bendera parpol di masjid]. Tidak boleh berkampanye di masjid. Itu Undang-undang. Kita DMI tak memperkenankan itu karena sesuai Undang-undang," kata eks Wakil Presiden dua periode RI itu saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (10/1).

    Sumber: CNN Indonesia

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa