• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Istri Meninggal, Ayah di Baleendah Perkosa 2 Anaknya sejak 2021


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap DS (50), warga Baleendah yang memerkosa dua anaknya, YH (30) dan NS (14), setelah istrinya meninggal pada 2021.

    "Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

    Putri sulungnya YH menjadi korban pertama DS. DS menjalankan aksinya dengan bujuk rayu dan mengatakan bahwa dirinya sudah menafkahi YH dan adiknya.

    "Jadi yang pertama kali menjadi korban itu anak pertamanya. Pelaku ini membujuk korban dengan mengatakan, dia (DS) menafkahi korban dan adik-adiknya. Anak pertamanya itu disetubuhi sebanyak tiga kali di rumahnya," katanya.

    Korban kedua adalah anak keduanya NS yang masih di bawah umur. Kepada NS, pelaku berpura-pura mengajarkan anaknya agar melawan saat orang lain menyentuh bagian tubuh yang sensitif.

    Namun, DS "mengajarkan" hal tersebut sembari mempraktikkannya ke tubuh korban.

    "Modus lainnya pada saat korban tertidur, tersangka datang, telentangkan, dilakukan pencabulan atau persetubuhan kepada korban. Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah. Sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.

    Lantaran putri keduanya itu tidak nyaman dengan perlakuan sang ayah, akhirnya NS malaporkan kepada kakaknya bahwa ayahnya telah melakukan hal yang tidak senonoh

    Mendengar laporan itu, anak-anak dari DS akhirnya meminta sang ayah untuk tidak melakukannya.

    Namun, DS tidak menggubris apa yang disampaikan oleh anak-anaknya itu. Pelaku malah kembali melakukan aksinya.

    "Namun tetap dilakukan, sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya ke Polresta Bandung," ungkapnya. 

    Untuk melancarkan aksinya, DS tak hanya melontarkan bujuk rayu saja, tetapi dia juga memberikan ancaman kepada kedua korbannya. 

    Lantaran ancaman itu, lanjut dia, kedua korban merasa takut dan terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah. 

    "Kalau pengancaman tersangka menyampaikan, jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja. Karena akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku," kata Kusworo.

    Meski tak ada korban yang mengandung, Kusworo menyebut kedua korban mengalami trauma dan menimbulkan dampak psikis.

    "Tidak ada sampai yang hamil atas perbuatan oleh tersangka. Namun, ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujar dia.

    Tersangka sempat melaporkan diri Usai anak-anak DS meminta pelaku tidak melakukan lagi perbuatannya dan tidak digubris, pada Januari 2023 korban YH melaporkan kejadian yang dialaminya dan adiknya ke Polresta Bandung.

    "Sejak saat itu tersangka melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung," ungkapnya. 

    Pihaknya baru bisa mengamankan tersangka pada Februari 2023. DS ditangkap di wilayah Kabupaten Garut. 

    "Setelah diamankan tersangka, maka kami bisa mendapatkan gambaran penuh berkaitan motif dan kronologis kejadian," tuturnya.

    Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

    "Atas pidana disebutkan Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

    Sumber: Kompas.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa