• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dewas KPK: Jika Ada Pidana, Segera Naikkan Status Kasus Formula E


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Status kasus penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta disepakati untuk secepatnya diputuskan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewas dan pimpinan KPK.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi isu laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

    Tumpak membenarkan bahwa pada Jumat (13/1), Dewas menerima laporan pengaduan tersebut yang disampaikan oleh sebuah LSM. 

    Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.

    "Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis sore (16/2).

    "Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," katanya.

    Sehubungan dengan itu kata Tumpak, melalui Rakorwas Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.

    "Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," katanya.

    "Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Juncto Pasal 44 UU KPK," pungkas Tumpak. 

    Sumber: RMOL

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa