• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Sempat Viral di Instagram, Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Perempuan, Pelaku Ternyata...


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Penangkapan pelaku cabul oleh warga sempat viral di media sosial Instagram.

    Polisi pun bergerak cepat. Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial JI (45) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    Kejadian tersebut terjadi di Pesing Garden Kel Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat.

    Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut.

    "Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kompol Fatimah, dilansir dari PMJ News pada Jumat, 20 Januari 2022.

    Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan pelaku adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban

    Setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

    "Dalam hal ini terdapat 2 korban perempuan anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ucap AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan.

    Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari Selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orangtuanya

    "Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya

    Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban.

    Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

    Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.

    Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa