• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    PDIP Minta Pemerintah Minta Maaf Ke Soekarno Dan Keluarga


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berharap pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden pertama RI Soekarno beserta keluarganya

    Basarah berpendapat permintaan  maaf itu karena Soekarno dituding tak set pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga mendapatkan perlakuan tak adil dalam sisa akhir hidupnya.

    Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno, dan kini telah dicabut.

    Respons ini ia sampaikan usai Presiden Jokowi menyatakan negara mengakui dan menghormati kesetiaan dan jasa Bung Besar kepada Tanah Air.

    "Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," tutur Basarah dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

    Ia berpendapat tudingan yang pernah ditujukan ke Soekarno tak pernah terbukti dan dibuktikan. 

    Maka atas dasar itu, Basarah mengatakan pemerintah harus meminta maaf pada Soekarno dan keluarga.

    "Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita," ucap Basarah.

    Wakil Ketua MPR tersebut menganggap dengan negara meminta maaf maka anak cucu atau generasi selanjutnya bisa menghormati jasa pahlawan, utamanya para pendiri bangsa.

    Diberitakan sebelumnya Jokowi menegaskan negara mengakui dan menghormati Bung Karno dari gelar pahlawan yang telah disematkan kepadanya.

    "Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin.

    "Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi melanjutkan.

    Terkait bagian sejarah Soekarno terutama dalam Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno, Jokowi mengatakan ada penegasan dalam hal itu.

    Jokowi mengatakan berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

    Sumber: Kompas.tv

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa