• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Draf Baru RKUHP: Ancaman Denda Rp 10 Juta Bagi Warga Yang Berisik Dan Ganggu Tetangga Di Malam Hari


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

    Sejumlah pasal dalam draf terbaru RKUHP ini lantas menuai sorotan.

    Salah satunya adalah aturan yang melarang masyarakat berbuat hingar bingar hingga mengganggu tetangga.

    Orang yang berisik dan membuat lingkungan sekitarnya terganggu malam hari bisa dipidana denda hingga Rp 10 juta.

    "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian kutipa Pasal 265 RKUHP.

    Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyatakan, "Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

    Sebagai informasi, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 79 RKUHP. Menurut pasal tersebut, denda kategori I adalah Rp 1 juta, kategori II adalah Rp 10 juta, dan kategori III adalah Rp 50 juta.

    Kemudian denda kategori IV adalah Rp 200 juta, kategori V adalah Rp 500 juta, dan kategori VI adalah Rp 2 miliar. Adapun denda kategori VII adalah Rp 5 miliar dan kategori VIII adalah Rp 50 miliar.

    Diketahui, draf RKUHP telah melewati perjalanan panjang sejak tahun 2015 silam. Awalnya, RKUHP pertama berisi 786 pasal yang menuai banyak kontroversi, salah satunya soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman lima tahun penjara.

    Presiden Joko Widodo merilis Surat Presiden kepada DPR untuk melakukan pembahasan RKUHP pada 5 Juni 2015 lalu. 

    DPR sempat membahas beberapa daftar invetarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah pada November 2016. Beberapa DIM sempat ditunda untuk dibahas.

    Kemudian draf RKUHP yang tersiar pada Februari 2018 masih memuat pasal kontroversial seperti penghinaan Presiden. 

    Pada 28 Mei 2018, pemerintah membahas RKUHP dan menambahkan ayat pada pasal penghinaan Presiden menjadi delik aduan.

    Kemudian DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP yang berisi 628 pasal pada September 2019. 

    Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, draf terbaru RKUHP sulit diakses dan disebut masih dibenahi. 

    Hingga akhirnya pemerintah resmi menyerahkan draf RKUHP berisi 632 pasal ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022 lalu.

    Sumber: Wowkeren

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa