• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dokter Tifa: Musuh Rakyat Ada Dua, Penjahat Kriminal Serta Pemerintah Dungu Dan Serakah


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Dokter Tifa menyebutkan bahwa musuh rakyat ada dua, yaitu penjahat kriminal serta pemerintah yang dungu dan serakah.

    Dokter Tifa melontarkan sindiran itu melalui akun Twitter-nya @DokterTifa.

    “Musuh bagi rakyat ada dua: 1) Penjahat kriminal, 2) Pemerintah dungu dan serakah,” tulis Dokter Tifa pada Rabu, 13 Juli 2022.

    Sindiran Dokter Tifa itu disertai tautan berita tentang Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik.

    Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan pada Senin, 11 Juli 2022 mengatakan, SE Mendagri bernomor 440/3917/SJ mengunstruksikan Kepala Daerah untuk Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

    “Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal, seperti dilansir tribunnews.com, Selasa, 12 Juli 2022.

    SE tersebut meminta bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum.

    Vaksinasi booster menjadi syarat warga untuk masuk perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, dan area publik lainnya.

    Sementara, warga yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

    Selain itu, bupati dan wali kota diminta melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.

    Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.

    “Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan,” kata Safrizal.

    Sumber: Makassar terkini

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa