• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pajak Kendaraan Dihapus, Gantinya Harga BBM Akan Dinaikkan

     


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Secara umum, setiap kendaraan mempunyai pajaknya sendiri. Jumlah pajak yang wajib dibayar bervariasi, tergantung dari beberapa sebab, seperti harga jual dan emisi. Keterangan pajak suatu kendaraan tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Melansir Antara, Jumat (10/6/2022), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan bahwa pajak kendaraan yang tertera idealnya dihapus. Sebagai gantinya dana dari pajak tersebut bisa dialihkan pada saat membeli BBM.

    “Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ucap Tulus Abadi, Ketua YLKI.

    Usulan tersebut dia sampaikan kepada Komisi V DPR yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

    Dana preservasi

    Model penarikan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan adanya pungutan tambahan. Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat tergolong dinamis dan tidak pasti.

    Dengan adanya dana preservasi BBM, hal ini diharapkan dapat mengurangi tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Hasilnya kadar pencemaran udara akibat penggunaan kendaraan yang berlebihan bisa berkurang.

    "Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," lanjutnya.

    Menurut dia, dana preservasi jalan yang diterapkkan pada UU LLAJ adalah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan, sesuai dengan standar yang diterapkan.

    YLKI juga menekankan pentingnya kerjasama dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena perkara lalu lintas dan angkutan jalan tidak sepenunya soal pengaturan transnportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait tata ruang.

    Pembuatan SIM

    Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan dari pihak Kepolisian Indonesia ke Kementrian Perhubungan.

    Hal tersebut dapat meningkatkan pengawasan soal penerbitan SIM, sebab tinggi dan rendahnya kecelakaan lalu lintas bukan hanya disebabkan oleh infrastruktur jalan hingga faktor kendaraan.

    Tulus menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM akan lebih ideal apabila tidak seluruhnya menjadi wewenang polisi, mulai dari penerbitan hingga penegakan hukum. 

    Oleh sebab itu YLKI mengusulkan penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, lebih tepatnya di Kementrian Perhubungan.

    "Akan tetapi polisi tidak serta-merta lepas seluruhnya. Namun keterlibatannya lebih pada penegakan hukum," ujarnya.

    Sumber: Otosia.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa