• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dinyatakan Melanggar Perda Kota Padang, MR Dikirim Ke Panti Andam Dewi Solok

     


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Wanita dengan inisial MR (33), yang diamankan disalah satu salon di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat. 

    "Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok", kata Syafnion Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Jumat (3/6/2022). 

    Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. 

    "Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," tambah Syafnion. 

    Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.

    "Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," harapnya. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa