• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Geram Ditodong, Petani Tembak Mati Begal, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Seorang petani, DN (32), menyerahkan diri ke kantor polisi usai menembak mati UT (22), orang yang melakukan begal terhadapnya. 

    Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena dinilai merencanakan pembunuhan.

    Penembakan berawal dari aksi korban yang melakukan aksi begal bersama istrinya, YN (18), tak jauh dari kebunnya di Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (19/5) pagi. Korban sebelumnya memaksa istrinya turut beraksi dengan ancaman penganiayaan.

    Alhasil, pasangan suami istri itu beraksi, korban menyuruh istrinya bersembunyi di semak-semak. Lalu melintas dua sepeda motor dan korban menghadangnya.

    Korban dan pengendara motor sempat adu mulut. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan sebanyak lima kali secara berturut-turut.

    Saksi YN melihat dua orang menggendong suaminya ke hutan lalu melarikan diri. 

    YN pulang meminta bantuan dan kemudian mayat suaminya ditemukan di hutan dengan luka tembak di dada.

    Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka DN menyerahkan diri ke kantor polisi beberapa jam usai kejadian. 

    Tersangka mengakui orang yang menembak korban sampai tewas.

    "Tersangka menembak mati korban menggunakan senjata api laras panjang jenis kecepek," ungkap Dedy, dilansir dari Merdeka.com.

    Dari pengakuan tersangka, dia sengaja mendatangi TKP dengan maksud menemui korban. 

    Dua hari sebelumnya, tersangka dibegal korban dan kehilangan ponsel, alat pancing, dan rokok. 

    Ketika itu korban menodongkan senjata api terhadapnya yang belakangan diketahui hanya senjata mainan.

    Tersangka juga kesal teman sekampungnya turut menjadi korban begal. 

    Dia beranggapan, pelaku yang melakukan begal terhadapnya dan temannya adalah orang yang sama.

    "Tersangka sengaja menemui korban untuk membalas dendam karena dibegal korban," ujarnya.

    Penyidik menilai tersangka dan korban sama-sama melakukan tinda pidana.

    Tersangka DN dianggap bukan bermaksud pembelaan, tetapi sengaja mempersiapkan diri mencari korban. Sementara korban DN melakukan aksi begal.

    "Tersangka bukan untuk membela diri tapi sengaja melakukan perbuatan pidana, dia ingin membalas dendam atas aksi korban," kata dia.

    Atas aksi penembakan itu, tersangka DN dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

    Barang bukti diamankan sepucuk senpi kecepek milik tersangka, pistol mainan milik korban, dan sebilah pisau milik korban.

     (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa