• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Berantas Maksiat Di Bulan Ramadan, 3 Wanita Diamankan Satpol PP Kota Padang Dari Panti Pijat Berkedok Salon

     


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus melakukan pemberantasan maksiat di bukan suci Ramadan. 

    Kali ini, Satpol PP Padang mengamankan tiga orang wanita dan memberikan surat panggilan terhadap pemilik Panti Pijat berkedok salon di Kota Padang, Sumatera Barat.

    "Antisipasi perbuatan maksiat serta dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum ditengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi Kondusif di bulan Ramadhan 1443 H," ungkap Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Kamis, 7 April 2022.

    Dikatakannya, Satpol PP intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta perbuatan yang bertentangan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

    Dikatakannya. Kota Padang sebagai kota yang agamais, tentu hal-hal yang bertentangan dengan ABSSBK serta tetap berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda), setiap kegiatan yang bertentangan dengan Prilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dari Pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat, seperti salah satu tempat panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing.

    Berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktifitas panti pijit tersebut, Satpol PP Padang lakukan pengawasan ke lokasi Panti Pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. 

    "Satpol PP dalam menjaga Trantibum di Kota Padang, ada tiga orang karyawan Panti Pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP," kata Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang.

    Lebih lanjut Edrian Edward, menjelaskan, dalam rangka menegakan amar makruf nahi mungkar, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yg berlaku.

    "Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktifitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktifitas," jelas Edrian Edward.

    Upaya Satpol PP Dalam penertiban dapat apresiasi dari masyarakat setempat, hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Padang, yang telah datang melakukan penertiban, ia menjelaskan jika ada warga yang menegur aktifitas salon tersebut, pemilik rumah langsung melakukan perlawanan kepada warga yang menegur.

    "Kalau sudah petugas yang datang, kan pemilik tidak bisa marah lagi, coba kalau kita yang menegur, kita pula yang disalahkan oleh pemilik rumah," ujar salah seorang warga. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa