• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Sadis! Preman Kampung Tikam Kapolsek Di Depan Anak Dan Istri


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Aksi penganiayaan sadis menimpa Kapolsek Towea, Ipda La Ode Ali Musmin.

    Perwira pertama Polri ini, ditikam seorang preman kampung berinisial DL (22). Penikaman itu dilakukan DL di depan anak dan istri korban. 

    Kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut, dipicu oleh masalah sepele. 

    DL merasa tersinggung dengan bunyi klakson mobil milik Kapolsek Towea.

    DL ditangkap polisi, hanya berselang dua jam usai melakukan penganiayaan.

    DL sempat berupaya melarikan diri usai menikam seorang perwira polisi tersebut. 

    Kapolres Muna Barat, AKBP Mulkaifin mengatakan, diduga DL dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) saat melakukan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea.

    "Sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, pelaku menggelar pesta miras di tengah jalan bersama teman-temannya pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 22.45 WIT. Diduga tersinggung saat mendengar suara klakson mobil korban, pelaku akhirnya mengamuk dan memukul kaca mobil korban." tuturnya. 

    Korban lalu turun dari mobilnya, untuk menanyakan aksi pelaku memukul kaca mobilnya. 

    Pelaku DL tidak memberikan jawaban, justru mengambil badik dan menusuk lengan kiri korban. 

    Korban sempat berupaya melakukan pengejaran, namun akibat luka yang dideritanya korban tak kuat melakukan pengejaran dan menelepon anggotanya. 

    Pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Minggu (6/4/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT, atau dua jam usai persitiwa penusukan terjadi. 

    Saat ditangkap, pelaku sempat berpura-pura kesurupan sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku. 

    Pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti penganiayaan, dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. 

    Saat dilakukan penggeledakan, polisi hanya menemukan sarung badik tersebut. 

    Polisi akhirnya menggelendang pelaku ke Polres Muna Barat, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

    Sumber: SINDOnews

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa