• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Razia Kos-Kosan, Satpol PP Kota Padang Amankan 29 Orang Muda Mudi, Diduga Kumpul Kebo


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Sebanyak 29 orang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat merazia kos-kosan yang ada di Kota Padang, Rabu, 2 Februari 2022. Mereka selanjutnya digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang. 

    "Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan secara silang terhadap kos-kosan yang ada di Kota Padang," ujar Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim AP.

    Dikatalannya, pengawasan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah karena ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan. 

    Betul saja, saat dilakukan pengawasan, petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi. Total yang diamankan sebanyak 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

    "Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu. Tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," ungkap Mursalim. 

    Selain itu, terlihat petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut. 

    Diduga Pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah, Rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

    "Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu. Jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda," ucap Mursalim. 

    Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP. 

    "Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa," kata Mursalim. 

    Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos. 

    Dikatakannya, secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan. 

    "Kita akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos," tutup Mursalim. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa