• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Geram Pernyataan Menteri Agama


    SUMBARRAYA.COM, - - –

     Mantan Walikota Padang dua periode ini pun menegaskan, apa yang dilontarkan menteri agama sudah merusak hati dan bathin umat Islam, khususnya masyarakat Minang Kabau, karena dasar filosofis Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, menandakan kalau orang Minang memang adalah Islam, dan azan adalah panggilan Sholat, jangan disamakan dengan lolongan anjing.

    “Pernyataan bapak menteri agama itu melukai hati orang minangkabau yang penganut Islam. Untuk itu Menteri Agama haram menginjakan kakinya di tanah minangkabau ini. Jangan cobak-coba injak tanah minangkabau, ini Islam ini Islam sejati, Menteri Agama sudah kebangetan” ujar Fauzi yang rekaman sikapnya itu kini juga sedang viral ke berbagai platform media sosial.

    Fauzi juga menyatakan, pernyataan Mentri agama itu telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden kepadanya.

    “Kasihan kita ke bapak presiden ynag memberikan kewenangan kepada dia (menteri agama,-red). Dan dia menyalahkan gunakan wewenang itu, sehingga Presiden juga akan mendapat imbas dari pernyataan tanpa etika dan logika tersebut,” tambah Fauzi Bahar, masih dalam keadaan gusar.

    Fauzi Bahar Dt. Nan Sati yang saat itu didampingi sekretaris LKAAM Jasman Rizal Dt. Rajo Bendang, serta humas Gusfen Kahirul, Zulnadi dan Vicky, menghimbau agar orang Minang harus siap berjuang dalam mempertahankan aqidah, demi kehormatan Ranah Minang.

    “Kita siap berjuang untuk ini, dan kita orang Minang pasti Muslim, yang taat dan patuh pada ajaran Alqur,an dan hadist, termasuk di dalamnya sholat, maka azan adalah panggilan sholat, jangan dilecehkan, siapapun yang melecehkan kita harus berantas,” tegas Fauzi mengakhiri.

     (Rell)


    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa