Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Meminta Keadilan Ke Hakim MK
SUMBARRAYA.COM, - - -
Masa depan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan ditentukan di meja persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika kalah dalam persidangan tersebut, maka Jenderal Andika Perkasa harus merelakan jabatan sebagai Panglima TNI.
Ya, dalam sidang tersebut jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tengah dipertaruhkan.
Jabatan Panglima TNI pun terancam lengser di tangan Jenderal Andika Perkasa.
Namun, Jenderal Andika Perkasa juga berpeluang untuk menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2024 mendatang.
Jenderal Andika akan mempimpin TNI beberapa tahun ke depan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.
Gugatan tersebut berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.
Adapun masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.
Namun, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.
Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Rizal Darma Putra, masa pensiun Jenderal Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.
"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal, dilansir dari Tribun-Timur.com berjudul Nasib Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Tunggu Putusan MK, Kini Memohon ke Hakim.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.
Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu.
Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.
Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan
Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.
Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.
"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.
Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.
Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.
Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.
Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2) kemarin.
Jenderal Andika Perkasa sebagai pihak terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.
Jenderal Andika Perkasa tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut.
Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.
Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI.
Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan.
"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.
Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.
Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI.
Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.
"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria.
Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama.
Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.
Arteria menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR.
Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.
"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya.
(Tribun)
No comments