• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Panas! Ruhut Sitompul Kecam Pihak Yang Laporkan Gibran Dan Kaesang Ke KPK: Ingat, Melapor Tanpa Bukti Bisa Dipenjara

     


    SUMBARRAYA.COM, - - – 

    Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengecam pihak yang melaporkan anak Presiden RI, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan hubungan dengan perusahaan pembakar hutan.

    Diketahui, seorang aktivis 98 bernama Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam penjelasannya, Ubedillah mengatakan pelaporan tersebut didasari temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang.

    Adapun perusahaan yang terjerat kasus pembakaran hutan itu terjadi pada 2015 silam, yakni Sinar Mas Group.

    Menurut penjelasannya, ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk anak presiden dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan.

    Mengutip Tempo pada Selasa, 11 Januari 2022, perusahaan yang dibentuk antara anak Jokowi dan anak petinggi SMG mendapat kucuran dana dari perusahaan ventura.

    “Pertanyaannya mungkinkah perusahaan baru dapat kucuran dana jika perusahaan itu bukan milik anak Presiden,” ujar Ubedilah.

    Ia menyatakan laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut agar tidak ada politisasi dan prasangka tidak baik pada temuannya.

    “Kami berharap KPK dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tepat agar tegaknya hukum,” ucap Ubedilah.

    Atas hal itu, Ruhut Sitompul memberikan penyataan yang terkesan membela kedua anak Jokowi itu.

    “Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” ujar Ruhut, dilansir dari terkini.id. 

    (*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa