Janda Muda Ditikam Karena Pacari Anak Dan Ayah
S
UMBARRAYA.COM, - - -
Kasus seorang janda muda tewas di tangan pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita berumur 25 tahun berinisial MA.
Sementara pelakunya pemuda berinisial BG (22) yang tidak lain pacar dari korban sendiri.
Motif BG tega menghabisi MA lantaran cemburu korban memiliki hubungan spesial dengan ayah pelaku.
Kasus ini bermulasaat korban ditemukan dengan kondisi terluka pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib.
Lokasinya berada di Dusun Candimas, Desa Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Natar, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
Belakangan terungkap, pelaku yang menghabisi MA adalah BG.
BG sendiri tetangga dari korban yang tinggal di Desa Candimas.
Fakta lain, MA dan BG merupakan sepasang kekasih. BG menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari buron.
Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan perihal penyerahan diri pelaku ke Mapolsek Natar.
“Benar palaku sudah menyerahkan diri kemarin (Jumat -red) sore, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Gigih.
Gigih kemudian membeberkan kronologi detik-detik pelaku menghabisi korban.
Kejadian bermula saat MA bertamu ke rumah kerabatnya bernama Heri Lotre dan Tuti Andriyani.
Kemudian, secara tiba-tiba, pelaku datang membawa senjata tajam lalu menghampiri korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam tubuh korban di bagian punggung.
“Pelaku menusuk korban pada bagian punggung sebanyak 2 kali.
Pelaku kemudian melarikan diri,” terang Gigih.
Kerabat korban dan tetangga, membawa korban ke RS Medika Natar.
Namun, korban tak tertolong, dan meninggal dunia.
“Heri Lotre dan Tuti Andriyani (saksi) memanggil tetangga untuk membantu membawa korban ke RS Medika Natar,” ungkap Gigih.
Adapun motif pelaku menghabisi lantaran motif asmara.
BG mengaku sakit hati dan cemburu korban memiliki hubungan spesial dengan ayahnya.
BG sudah memperingatkan MA untuk menjauhi ayahnya.
Namun peringatan itu tidak digubris oleh MA.
BG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
BG juga bisa dijerat pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, jika BG terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (tribunnews)
No comments