• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ide Menteri Investasi Ingin Tunda Pilpres Hingga 2027 Sangat Berbahaya, Jelas-Jelas Langgar UUD

     


    SUMBARRAYA.COM, - - -

     Ide Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Lahaladia dinilai sangat berbahaya jika ingin menunda Pilpres hingga 2027.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Perkumpulan Indonesia (PIM) M Surya Wijaya kepada wartawan, Rabu (12/1/2021).

    “Ide sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, harus dicegah,” ujarnya.

    Surya Wijaya menegaskan, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) sudah jelas disebutkan bahwa Pilpres itu digelar lima tahun sekali.

    “Kenapa Bahlil Lahaladia ingin menunda Pemilu dan Pilpres 2024 ke 2027, jelas-jelas melanggar UUD,” ucapnya.

    Karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan tegas kepada Bahlil Lahaladia.

    “Presiden Jokowi harus mengambil tindakan tegas kepada pejabat yang dimaksud tersebut,” tuturnya.

    Surya Wijaya menilai, ide Bahlil Lahaladia itu sangat egosi yang bisa berpotensi menimbulkan kontroversisial di tengah masyarakat.

    “Ini ide egosi, pertama, ini hanya mengakomodasi kepentingan kelompok pengusaha tertentu saja, alih-alih dunia usaha secara keseluruhan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut bahwa para pelaku dunia usaha menginginkan Pemilu 2024 diundur.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BKPM saat menyampaikan tanggapan hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia.

    Survei tersebut berkaitan dengan isu masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang hingga 2027 akibat pandemi Covid-19.

    Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan diskusi yang dilakukannya dengan para pengusaha.

    (Pojoksatu)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa