Dokter Yang Suntikkan Vaksin Kosong Ke Siswa SD Di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka
SUMBARRAYA.COM, - - -
Dokter yang menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan Labuhan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumut menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan pers pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Dia mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan
"Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G", ucap Panca Putra Simanjuntak.
Dia pun mengatakan bahwa anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin di dalam tubuhnya.
"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan", ujar Panca Putra Simanjuntak.
Selain itu, dia menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami," kata Panca Putra Simanjuntak, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @poldasumaterautara, Minggu, 30 Januari 2022.
Sebelumnya, tenaga kesehatan (Nakes) yang menyuntikkan vaksin kosong ke siswa di Medan Labuhan menyampaikan permintaan maaf.
Nakes vaksinator berinisial G tersebut mengaku salah telah menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD Wahidin, Sumatra Utara.
Hal itu dia sampaikan saat dia dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Komando Polres pelabuhan Belawan, Jumat, 21 Januari 2022.
"Kepada pihak Polri, kepada masyarakat, kepada IDI Sumut, dan IDI Medan, saya mohon maaf atas kesilapan (kesalahan) yang saya perbuat ini. Terima kasih," kata G.
(PikiranRakyat)
No comments