• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dipecat karena Selingkuh dengan Perwira Polisi, Eks Polwan Gugat Kapolda

     


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    MANTAN polisi wanita atau polwan gugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

    Polwan berinisial Bripka R itu dipecat tidak hormat karena diduga selingkuh dengan perwira polisi berpangkat AKBP inisial SS yang bertugas di Polda Malut.

    Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut itu.

    “Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses,” kata Yudi di Ternate, mengutip jpnn.com, Kamis 20 Januari 2022.

    Kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.

    Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.

    Dia mengaku belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan Bripka R, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

    Sebagai informasi, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

    Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

    Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

    Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari polres jajaran.

    “Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya.

    (Montt/Pojoksatu).

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa