• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ini 13 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Terima Vaksinasi Covid-19, Orang tua Wajib Tahu! 


    SUMBARRAYA.COM, - - –

     Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperbarui rekomendasi 13 kondisi anak yang tidak boleh terima vaksinasi Covid-19. Pembaruan itu menyusul Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun yang mulai berlangsung sejak Selasa (14/12/2021) di 106 kabupaten-kota dari 11 provinsi.

    Sebagai informasi, vaksin Covid-19 yang dinyatakan aman untuk anak usia 6-11 tahun adalah Sinovac.

    Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, pemerintah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin untuk penyuntikan dosis lengkap.

     “Kalau dua dosis 58 juta dosis, ditambah anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun kemudian menginjak ke 12 tahun, kira-kira akan ada 9,9 juta dosis dan ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan,” kata Dante, dikutip dari KOMPAS.com.

    Melansir dari rekomendasi tersebut, Rabu (15/12/2021), berikut sejumlah kondisi pada anak yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19: 

     1. Defisiensi imun primer Penyakit autoimun tidak terkontrol

    2. Penyakit Sindrom Gullian Barre Mielitis transversa Acute demyelinating encephalomyelitis

     3. Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

     4. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat

     5. Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih

    6. Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan

     7. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan Anak atau remaja sedang hamil.

    8. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus

    9. Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali Selain 9 kondisi di atas, IDAI menyampaikan bahwa anak dengan kanker yang dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis atau autoimun, tetapi terkontrol, bisa mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu.

    Kemudian dalam rekomendasi IDAI juga menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml).

    Sedangkan untuk anak usia 6-11 tahun yang memiliki riwayat alergi berat dan kelainan pembekuan darah harus melakukan vaksinasi di rumah sakit.

    Sementara itu, bagi anak usia 6-11 tahun yang  tidak tersebut dalam rekomendasi tersebut dapat menerima vaksin dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). 

    (NESIATIME/Mel/Leo)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa