• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Partai Buruh Ancam Bergerak Jika Pemerintah Tak Sepakat Putusan MK Soal Omnibus 


     SUMBARRAYA.COM, - - –

     Partai Buruh mengancam melakukan gerakan propaganda jika pemerintah tak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional secara bersyarat. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah harus tunduk terhadap putusan tersebut.

    “Partai Buruh akan mengambil langkah dan gerakan untuk memastikan cacat formil adalah penyebab Undang-undang Cipta kerja tidak berlaku, walau nanti ada bersyarat seperti di amar putusan MK,” ujar Said dalam konferensi pers, Sabtu, 27 November 2021.

    MK sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

    Said berujar, Partai Buruh setuju dengan beberapa substansi amar putusan Majelis Hakim MK. Di antaranya, putusan yang menyatakan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam undang-undang.

    Selain itu, selama pembaruan belum dilakukan, penerbitan peraturan-peraturan turunan baru dari UU Cipta Kerja tidak dibenarkan.

    “Dengan begitu, contohnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Omnibus Law tidak berlaku. Implikasinya semua Pergub-pergub tentang upah minimum juga tidak berlaku,” tutur dia.

     Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-undang Cipta kerja tetap berlaku.

    Meskipun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional bersyarat.

     "Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga.

     (Tempo)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa