• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Jokowi Disebut Tak Paham Putusan MK, Ahli: UU Cipta Kerja Sudah Tamat Riwayatnya! 

     


    SUMBARRAYA.COM, - - -..  

     Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

    Hal tersebut, lantaran Jokowi menyebut tidak ada satu pasal pun di undang-undang tersebut yang dibatalkan oleh MK.

    Feri menjelaskan bahwa putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat artinya UU tersebut dinyatakan konstitusional setelah dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

    "Presiden mesti memahami maksud dari putusan inkonstitusional bersyarat. Maksud dari inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut dinyatakan konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan paling lama dua tahun," kata Feri dilansir CNNIndonesia.com, Senin (29/11/2021).

    Feri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak bisa digunakan sama sekali sampai DPR memperbaiknya dalam kurun waktu 2 tahun. Meskipun, kata dia, poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja berlaku.

    Namun poin 7 dalam putusan tersebut menyatakan pemerintah dilarang membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada.

    "Jadi dua tahun itu untuk memperbaiki, bukan untuk menerapkan. Masalahnya UU Cipta Kerja itu tidak bisa diperbaiki karena model omnibus law multi klaster atau tema tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

    "Sementara putusan MK memerintahkan memperbaiki UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja. Dengan kata lain, UU omnibus law cipta kerja sudah tamat riwayatnya," sambungnya.

     Lebih lanjut, ia menilai masih banyak pihak, termasuk pemerintah yang menafsirkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja sesuai kehendak masing-masing. Ia mengatakan bahwa putusan MK menegaskan bahwa peraturan itu tidak bisa dilaksanakan.

    "Pernyataan presiden tidak sesuai dengan isi putusan MK. Tentu saja tidak ada pasal-pasal yang dibatalkan, karena dalam uji formil yang dibatalkan satu paket UU, bukan pasal per pasal," pungkasnya.

     (Jitunews)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa