• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Debat 'Sengit' Haikal Hassan Dengan Kader PDIP Soal Permendikbudristek: Ibu Sudah Baca Belum?

     


     SUMBARRAYA.COM, - - - 

     Esti Wijayati Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menanggapi pendapat Ketua Majelis Keluarga Indonesia, Haikal Hassan, mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

    Haikal Hassan menyatakan bahwa Permendikbudristek di Pasal 5 telah menginjak-injak hukum Indonesia, karena seakan mengizinkan perbuatan tidak senonoh.

    Terutama, dijelaskan Haikal Hassan, dengan kata-kata 'tanpa persetujuan korban' yang ada di dalam Permendikbudristek, seolah Menteri Pendidikan melegalkannya.

    Namun, dibantah Esti Wijayati bahwa apa yang dikhawatirkan Haikal Hassan sesungguhnya tidak ada sama sekali dalam peraturan di dalam Permendikbudristek.

    "Jadi apa yang dituangkan di dalam peraturan Menteri ini adalah berkaitan dengan pencegahan, pengamanan, dan penanganan kekerasan seksual," katanya pada Jumat, 12 November 2021.

    "Sekarang pertanyaannya kita sampaikan ke Pak Haikal, sejauh ini adakah peraturan yang sudah mengatur mengenai hal ini," lanjut Esti Wijayati.

    Dia menekankan Permendikbudristek merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

    Sebab itu, tidak dapat dimaknai dalam peraturan tersebut sesuatu yang dianggap melegalkan sebagaimana pernyataan Haikal Hassan.

     "Bahwa suka sama suka itu tidak diatur di sini berarti itu dibolehkan, tentu tidak begitu bahasanya Pak Haikal," tuturnya.

     "Saya harus mengatakan selama ini tidak ada peraturan," sambungnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube tvOne News.

    Dia menegaskan Permendikbudristek merupakan langkah cepat di saat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dalam pembahasan.

     Karenanya, ketika darurat kekerasan seksual terjadi di kampus menurut data dan fakta yang tersebar, maka dibutuhkan gerak cepat menanganinya.

     Jika akhirnya masuk ke dalam ranah yang tentu tidak disepakati bersama, misalnya perzinahan, atau bicara hubungan seksual suka sama suka tanpa ikatan perkawinan maka termasuk asusila.

    "Tentu saja yang kemudian bagaimana itu melanggar norma agama, norma adat istiadat, melanggar norma ketimuran kita, itu kita semua paham," ucapnya.

    "Tetapi titik letaknya adalah kondisi saat ini darurat kekerasan seksual di lingkungan kampus," katanya menambahkan.

    Mendengar pernyataan Esti Wijayati dalam mengomentari argumennya, Haikal Hassan mempertanyakan apakah kader PDI Perjuangan tersebut sudah membaca Permendikbudristek yang menjadi kontroversi atau belum.

     Pasalnya, kekhawatiran dari perkataan pria yang akrab dipanggil Babeh Haikal ini akan melegalkan hubungan seksual tanpa landasan pernikahan.

    "Jadi saya ingin bertanya pada ibu, sebenarnya ibu sudah membaca atau belum mengatakan tidak ada? Yang saya katakan akibatnya bisa berakibat menjadi legal," jelasnya.

     "Ibu sudah baca belum? sekarang saya bacain kalo belum baca," sambung Haikal Hassan.

    Mendapat pernyataan Haikal Hassan, Esti Wijayati menegaskan kalau dia tidak pernah berpendapat lebih dulu tanpa sebelumnya membaca materi yanga ada. 

     (Pikiran Rakyat)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa