• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ade Muhamad : Jokowi Tunduk UU, Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

     


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Laksamana Yudo Margono dinilai berpeluang besar menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021 sebagai Panglima TNI. Hal itu mengacu pada Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    Analis Keamanan dan Sistem Pertahanan Ade Muhammad menjelaskan secara tradisi Pimpinan Angkatan Laut saat ini memiliki kans besar menjadi Panglima TNI. 

    Ini mengacu pada Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 13 poin 4 menyebutkan bahwa jabatan Panglima TNI bisa dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap jabatan.

    Sebelum dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dari Angkatan Udara, komando tertinggi TNI dipegang oleh Jenderal Gatot Nurmantyo dari Angkatan Darat.

    “Saya pribadi melihat kans Laksamana Yudo lebih kuat daripada kans Jenderal Andika Perkasa,” ujarnya kepada Katadata, Jumat, 10 September 2021.

    Kendati demikian, Ade memang melihat, pencapaian Laksamana Yudo sempat tercoreng oleh kasus tenggelamnya KRI Nanggala 402 pada Mei 2021 silam. 

    Di sisi lain, Laksamana Yudo terlihat pasif dalam komunikasi publik. Ade menilai hal ini membutuhkan upaya khusus untuk memperbaiki citra pimpinan AL tersebut.

    Selain Laksamana Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa juga menjadi salah satu perwira tinggi yang dijagokan memimpin TNI. 

    Namun menurut Ade, Jenderal Andika Perkasa dianggap terlalu agresif sebagai pejabat publik.

    “Saya melihat beliau sedang melakukan pencitraan layaknya Pilkada. Website TNI AD dipenuhi citra beliau yang seharusnya lebih menampilkan kinerja pasukannya,” ujarnya.

    Kendati demikian, Ade juga menilai prestasi Jenderal Andika sejatinya cukup baik. 

    Namun, ada beberapa persoalan yang disorot seperti latihan bersama Garuda Shield yang memberi kesan Indonesia beraliansi dengan Amerika Serikat dalam konteks ketegangan di Laut China Selatan. 

    Ia menilai ada semacam karakter Presiden Joko Widodo yang seolah tidak mau dibaca dengan mudah oleh masyarakat.

    “Saya ingin mengembalikan pada hak prerogatif Presiden untuk memberikan penilaian terbaik. Bagaimanapun kedua figur ini adalah putra putri terbaik negeri,” Ade menambahkan.

    Sementara itu, dukungan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah ditunjukkan oleh politisi.

    “Insha Allah. Semua akan terjadi dalam waktu dekat Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, Jumat, 10 September 2021.

    Sayangnya, Effendi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang jabatan Panglima TNI dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR dalam hal ini Komisi I. 

    Jika DPR menolak nama yang diajukan, Presiden bisa mengajukan calon lainnya. DPR bisa kembali menolak calon dari Presiden dengan menyertakan alasan tertulis. 

    Apabila tidak ada respons dari parlemen, maka Presiden berhak mengangkat Panglima baru. 

    (Bizlaw)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa