• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Rocky Gerung Soal Vonis Juliari Batubara: Hakim Agak Dungu Juga


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    Pengamat Politik Rocky Gerung menilai alasan majelis hakim memvonis ringan terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara, karena caci maki dan hinaan masyarakat, sudah benar. Sebab, kata Rocky Gerung, mungkin hakim menjunjung tinggi presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

    "Tetapi hakim ini nggak ngerti presumption of innocence itu adalah hak-hak hakim, supaya menduga bahwa belum terjadi penghukuman, belum ada kesalahan," katanya dalam Channel YouTube Rocky Gerung, Selasa 24 Agustus 2021.

    Namun, kata Rocky Gerung, rakyat justru harus terbalik menggunakan praduga bersalah terhadap Juliari Batubara. Jadi, tidak ada soal, jika rakyat memaki-maki Juliari Batubara.

    "Rakyat berhak menduga bersalah, kalau polisi, jaksa, hakim memang menggunakan praduga tak bersalah, kalau nggak, nggak bisa ditangkap dong," ungkap Rocky Gerung.

    Sehingga, lanjut Rocky Gerung, hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta agak dungu juga dalam menggunakan presumption of innocence terhadap Juliari Batubara tidak paham konteksnya.

    "Presumption of innocence adanya di ruang sidang ketika sidang, diluar itu boleh ada praduga bersalah. Jadi kita mesti bedakan antara rasa keadilan publik dan putusan keadilan pengadilan," ungkap Rocky.

    Menurut Rocky, kalau rasa keadilan publik tidak boleh mencaci maki terdakwa, itu artinya sama saja mendoakan orang yang sudah secara kasat mata tertangkap tangan korupsi.

    "Ini ngaco lagi, seolah pengadilan tidak punya alasan sehingga terpaksa alasan dicaci maki secara sosial dijadikan sebagai alasan pemaaf atau meringankan hukuman," ungkap Rocky.

    Seharusnya, kata Rocky, vonis terhadap Juliar Batubara itu mesti diperberat, karena masyarakat bereaksi lebih berat dikarenakan terdakwa ini pejabat tinggi.

    "Dia korupsi di tengah pandemi, dia adalah pimpinan partai politik, dia punya ratusan fungsi publik, dan publik tidak boleh caci maki," papar Rocky.

    Seperti diketahui, Mantan Mensos Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi bansos Covid-19.

    Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Salah satu alasan atau pertimbangan hakim memvonis ringan karena Juliari Batubara dianggap sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

    "Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat,"

    "Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor, Senin 23 Agustus 2021.

    Tak hanya itu, hakim juga berdalih vonis ringan terhadap Juliari dikarenakan belum pernah dihukum dan bersikap tertib selama 4 bulan dalam menjalani persidangan.

    "Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar."

    "Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya. 

    (isubogor)


    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa