• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pelat Nomor Motor dan Mobil Pribadi Diwajibkan Ganti Warna, Segini Biayanya


    SUMBARRAYA.COM, - - -

    PELAT nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)akan diganti warna dasarnya dari hitam menjadi putih.

    Keputusan ini ditetapkan dengan peraturan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 pasal 45 Ayat 1 (a).

    Dalam peraturan baru itu, disebutkan bahwa:

    TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

    Kebijakan ini juga diharapkan bisa cepat diberlakukan mulai tahun depan.

    Namun, hal ini cukup membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ada biaya lagi jika ingin mengganti warna pelat nomor dari hitam menjadi putih?

    Ada pula kekhawatiran bahwa pergantian warna pelat nomor akan mempengaruhi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin mengatakan tidak ada kenaikan biaya PNBP.

    “Tidak ada perubahan, PNPB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” kata Taslim pada awak media.

    PP Nomor 76/2020 menerangkan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

    Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahunan.

    Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarifnya sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahun.

    Saurce : metroonlinentt.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa